Para pelaku dugaan pencabulan terancam hukuman penjara 20 tahun dari maksimal ancaman hukuman pelaku pencabulan dan pemberatan karena terduga pelaku adalah pendidik dan pengasuh anak.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4),(5) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku juga terancam pidana tambahan pengumuman identitas, dan dikenai tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya menutup pernyataan.***