NARASIDATA.COM - Jadwal libur selama Ramadhan untuk siswa sekolah telah diumumkan oleh pemerintah setelah sebelumnya muncul wacana mengenai libur selama bulan puasa.
Aturan tentang pembelajaran Ramadhan ini disepakati oleh 3 menteri dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk dipatuhi oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.
Jadwal Libur Awal Ramadhan
Dari aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
Jadwal belajar di sekolah dan kegiatan untuk siswa muslim dan non muslim
Kegiatan belajar di sekolah dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain belajar seperti biasa, di bulan Ramadhan diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Baca Juga: Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Kegiatan untuk siswa muslim
Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.