news

Aturan Baru PPDB, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru (instagram.com/kemendikdasmen)

NARASIDATA.COM - Pemerintah telah memberikan sejumlah bocoran terkait perubahan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. 

Meski begitu, keputusan final mengenai sistem ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Penggantian Istilah PPDB

Baca Juga: Struktur Beton Area Keselamatan Bandar Muan akan Segera Dibongkar Meski Penyidikan Kecelakaan Pesawat Jeju Air Masih Berlangsung

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan istilah baru yang akan menggantikan PPDB.

"Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru," ujar Biyanto saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan, istilah "murid" dipilih karena dianggap lebih akrab dan mudah dimengerti masyarakat dibandingkan istilah "peserta didik."

Baca Juga: Film Emilia Perez Merajai 13 Nominasi Oscar 2025, Kisah Mantan Bos Kartel Kejam yang Jadi Transgender dan Ingin Hidup Tenang

Kebijakan Penerimaan Murid di Sekolah

Dalam sistem SPMB ini, pemerintah juga akan mengatur penerimaan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Robert Pattinson ke Korea untuk Promo Film Mickey 17, Mendadak Jadi Bintang Tamu Running Man

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun kuota di sekolah negeri telah penuh.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, sesuai aturan di Undang-Undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini