Baca Juga: Shin Tae-yong Angkat Bicara Usai Ramai Isu Dirinya Direkrut Jadi Dirtek Timnas Indonesia
Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, perayaan budaya Tionghoa, termasuk Imlek, dilarang melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan anti-komunis pemerintah yang melihat kebudayaan China sebagai ancaman ideologi Pancasila.
Akibatnya, masyarakat Tionghoa harus merayakan Imlek secara diam-diam tanpa adanya hari libur khusus.
Baca Juga: Panitia Indonesia Masters Siap Tanggung Jawab Atas Kerusakan Medali Milik Jonatan Christie
Namun, diskriminasi ini mulai dihapus setelah runtuhnya Orde Baru.
Presiden B.J. Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut larangan tersebut, sehingga masyarakat Tionghoa kembali bebas mengekspresikan kebudayaannya, termasuk perayaan Imlek.
Meski demikian, jejak diskriminasi yang terjadi selama puluhan tahun masih meninggalkan bekas di masyarakat.***