Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Menggunakan Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.
- Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Tiket Pemeriksaan: Tiket bisa diperoleh melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.
- Pengisian Kuesioner Skrining: Sebelum pemeriksaan, masyarakat wajib mengisi kuesioner skrining kesehatan di aplikasi.
Prosedur Mengikuti Cek Kesehatan Gratis
Baca Juga: Tanda Kiamat Sudah Dekat Diungkapkan Bill Gates, Pernah Mengungkapnya Tapi Banyak yang Mengabaikan
Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Aplikasi Satu Sehat Mobile dan lengkapi biodata diri.
- Mendaftar melalui aplikasi atau WhatsApp dengan nomor 081278818812 jika mengalami kendala.
- Bayi baru lahir akan didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
- Mendapat notifikasi pemeriksaan yang dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan di hari ulang tahun.
- Mengisi kuesioner skrining kesehatan tujuh hari sebelum ulang tahun.
- Mendatangi fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Menjalani pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan hingga 30 hari setelah ulang tahun.
Ketentuan Khusus untuk yang Berulang Tahun di Awal Tahun