news

Sudah Bisa Dimanfaatkan, Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

Senin, 3 Februari 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun. (Freepik/Freepik

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Menggunakan Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Potensi Turun Hujan Lebat Masih Mengintai, BMKG: Jauhi Bantaran Sungai Kalau Sudah Mendung

- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.

- Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Baca Juga: Presiden Prabowo Yakin Malaysia akan Lakukan Investigasi Terkait Penembakan 5 WNI, Ungkap Sudah Dibicarakan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

- Tiket Pemeriksaan: Tiket bisa diperoleh melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.

- Pengisian Kuesioner Skrining: Sebelum pemeriksaan, masyarakat wajib mengisi kuesioner skrining kesehatan di aplikasi.

Prosedur Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

Baca Juga: Tanda Kiamat Sudah Dekat Diungkapkan Bill Gates, Pernah Mengungkapnya Tapi Banyak yang Mengabaikan

Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi Satu Sehat Mobile dan lengkapi biodata diri.
  2. Mendaftar melalui aplikasi atau WhatsApp dengan nomor 081278818812 jika mengalami kendala.
  3. Bayi baru lahir akan didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
  4. Mendapat notifikasi pemeriksaan yang dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan di hari ulang tahun.
  5. Mengisi kuesioner skrining kesehatan tujuh hari sebelum ulang tahun.
  6. Mendatangi fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  7. Menjalani pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan hingga 30 hari setelah ulang tahun.

Ketentuan Khusus untuk yang Berulang Tahun di Awal Tahun

Baca Juga: Kesejahteraan Desa Disebut Bisa Naik dengan Turut Menyokong Program Makan Bergizi Gratis, Ada Aturan Tentang Ikut Berpartisipasi dalam Ketahanan Panga

Halaman:

Tags

Terkini