news

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

Senin, 3 Februari 2025 | 19:15 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)

Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji

Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m). 

Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Jauhi Bantaran Sungai dan Lereng Kalau Muncul Tanda-tanda Ini, Potensi Terjadi Banjir Bandang dan Tanah Longsor Tinggi

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. Dokumen Legalitas Usaha:
    • Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
    • Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
    • Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
    • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  2. Dokumen Keuangan:
    • Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
    • Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
    • Rp2.000.000.000 untuk BPT.
    • Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
    • Surat referensi bank.
  3. Dokumen Tambahan (Jika Ada):
    • Bukti kepemilikan usaha sejenis.
    • Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
    • Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Potensi Turun Hujan Lebat Masih Mengintai, BMKG: Jauhi Bantaran Sungai Kalau Sudah Mendung

Ketentuan Operasional Agen Elpiji

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.

Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.

Baca Juga: Presiden Prabowo Yakin Malaysia akan Lakukan Investigasi Terkait Penembakan 5 WNI, Ungkap Sudah Dibicarakan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:

  • Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
  • Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
  • Pakta integritas terkait operasional usaha.

Baca Juga: Tanda Kiamat Sudah Dekat Diungkapkan Bill Gates, Pernah Mengungkapnya Tapi Banyak yang Mengabaikan

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg

Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Baca Juga: Kesejahteraan Desa Disebut Bisa Naik dengan Turut Menyokong Program Makan Bergizi Gratis, Ada Aturan Tentang Ikut Berpartisipasi dalam Ketahanan Panga

Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta. 

Halaman:

Tags

Terkini