news

Fakta Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel: demi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI Sejak 4 Tahun Lalu

Selasa, 4 Februari 2025 | 10:05 WIB
Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals)

"Aduh, banyak banget," ujar Iwan Fals kepada awak media.

"Kalau tidak salah 15-16 pertanyaan," timpal Adhika selaku kuasa hukumnya.

  2. Iwan Fals Hadir ke Polres Metro Jaksel untuk Klarifikasi

Baca Juga: Peraturan Dirjen Migas tentang Warung Kecil Tidak Bisa Jual Eceran Gas 3 Kg Disoroti Aktivis: Kok Senang Bikin Resah dan Susah Masyarakat Kecil

Iwan Fals bersama kuasa hukumnya hadir ke Polres Metro Jaksel ternyata untuk memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

"Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau tidak salah," jelas Adhika kepada awak media dalam kesempatan yang sama.

Adhika juga menyebut Iwan Fals dan istri, Rosana Listanto telah menyerahkan kasus itu ke penyidik Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo yang Menikah Setelah 20 Tahun Putus, Kini Harus Dipisahkan Oleh Maut Hanya 5 Hari Sebelum Perayaan Anniversary Perni

"Alhamdulillah semua telah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal diteruskan saja," ujar Adhika.

  3. Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik OI

Bagi yang belum tahu, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial (KS) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021. 

Baca Juga: Dollar Terus Melesat dan Buat Rupiah Terperosok, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Rupiah Usai Krisis Moneter

Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. 

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

  4. KS Diduga Fitnah ke Organisasi OI Lewat Youtube

Halaman:

Tags

Terkini