NARASIDATA.COM - Baru ini lahir peraturan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas 3 Kg.
Lahirnya peraturan baru itu sekarang warung jika masih ingin jualan gas 3 Kg, harus mendaftar secara online melalui sistem OSS.
Hal ini dinilai aktivis Jawa Barat, Hendra Malik malah membuat resah dan susah masyarakat kecil.
"Kok pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil, bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3kg kisaran 5 sampai 10 tabung saja, ujar Hendra yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP PRABHU INDONESIA JAYA.
Menurutnya aturan itu akan menyusahkan masyarakat pedagang kecil, bagaimana mereka mengerti daftar izin jualan secara online.
Menurut Hendra, jelas yang diuntungkan mereka para pedagang besar, ia meyakini kebanyakan izin OSS nya juga akan menyuruh orang lain untuk memprosesnya.
"Kalau memang benar alasan pemerintah menerbitkan aturan baru ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran, bukan begitu caranya," kata Hendra.
Ia juga menyinggung soal peningkatan pengawasan dan sanksi tegas kepada mereka para pihak yang melanggar aturan.
"Toh sampai saat ini kebanyakan yang melanggar aturan itu bukan warung kecil kok, justru mereka para pedagang besar," ucap Hendra.
Disebut Hendra bahwa di semua daerah ada Hiswana Migas sebagai mitra kerja Pemerintah, menurut ia, bukankah di semua daerah ada Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Harusnya tekan mereka untuk melakukan pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran dan gas subsidi 3 Kg itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin yang memang berhak," tuturnya.