Peraturan Dirjen Migas tentang Warung Kecil Tidak Bisa Jual Eceran Gas 3 Kg Disoroti Aktivis: Kok Senang Bikin Resah dan Susah Masyarakat Kecil

Photo Author
Ade Ahmad, Narasi Data
- Senin, 3 Februari 2025 | 22:11 WIB
Hendra Malik, Ketua Harian 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya. (Narasi Data)
Hendra Malik, Ketua Harian 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya. (Narasi Data)

Ditekankan Hendra, jangan sampai pemerintah mengeluarkan aturan asal-asalan tanpa adanya kajian dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, yang akhirnya bikin gaduh dan meresahkan masyarakat kecil.

"Jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah," ucapnya.

"Pakai dong logika berpikirnya, selama ini sudah cukuplah pemerintah bikin sulit masyarakat, jangan bikin aturan-aturan yang justru nambah pusing masyarakat," kata Hendra menambahkan.

Baca Juga: ASN Belum Jadi Pindah ke IKN Jadi Sorotan Masyarakat, DPR Sebut Tidak Menyalahi Aturan

Dengan lahirnya aturan baru tersebut jelas akan berdampak dan menyulitkan masyarakat kecil, yang biasanya ketika habis gas bisa beli di warung terdekat sekarang tidak bisa, masyarakat harus mencari pangkalan gas terlebih dahulu.

Belum lagi berbicara jarak tempuh dari rumah ke pangkalan gasnya, artinya jelas aturan baru tidak pro baik ke masyarakat miskin juga tidak pro ke pedagang kecil.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X