"Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI dikutip dari akun media sosial X @Kemlu_RI, yang tayang pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kemlu menilai tindakan memindahkan warga Gaza ke negara tetangga secara permanen akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
"Sebagaimana dicita-citakan oleh Solusi Dua Negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tegas Kemlu RI.***