news

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mau Membuat Badan Pengawas Gas LPG 3 Kg, Pastikan Penyaluran Subsidi ke Pihak yang Tepat

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:42 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

"Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," imbuhnya.

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Baca Juga: Teken Kerja Sama Pertahanan dengan Turki, Ternyata Sebelumnya Prabowo Pernah Blusukan ke Pusat Teknologi Nasional di Istanbul

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.

"Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji," ujarnya.

Baca Juga: Soal AS yang Ingin Warga Gaza 'Pindah' dari Palestina, Ini Tanggapan Raja Yordania Abdullah II usai Temui Trump di Gedung Putih

Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol

Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Telisik Kasus Pencurian Emas dalam Koper di Bandara Makassar, Begini Kesaksian Korban hingga Tambah Daftar Kasus Serupa

Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.

Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

"Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000," kata Bahlil.

Halaman:

Tags

Terkini