news

Mengintip Kembali Kata Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis usai Kini Terdakwa Korupsi PT Timah Itu Divonis 20 Tahun Bui

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik Tanah Air terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. 

Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mau Membuat Badan Pengawas Gas LPG 3 Kg, Pastikan Penyaluran Subsidi ke Pihak yang Tepat

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. 

Baca Juga: Jelang 'El Clasico' Persija vs Persib, Ketum Suporter Viking Titip Tim Kesayangannya ke Fans The Jak Mania: Semoga Bisa Kondusif

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Halaman:

Tags

Terkini