Mengintip Kembali Kata Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis usai Kini Terdakwa Korupsi PT Timah Itu Divonis 20 Tahun Bui

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

  1. Hakim: Harvey Moeis Sah dan Meyakinkan Bersalah

Baca Juga: Pemilihan Nama 'Sabra' dan 4 Fakta Lainnya yang Membuat Munculnya Ajakan Boikot Film Captain America: Brave New World

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah. 

Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Teken Kerja Sama Pertahanan dengan Turki, Ternyata Sebelumnya Prabowo Pernah Blusukan ke Pusat Teknologi Nasional di Istanbul

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

  2. Kena Denda Rp1 Miliar dan Tambahan Rp210 Miliar

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Soal AS yang Ingin Warga Gaza 'Pindah' dari Palestina, Ini Tanggapan Raja Yordania Abdullah II usai Temui Trump di Gedung Putih

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut. 

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X