news

Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

NARASIDATA.COM - Persidangan kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Terkini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Bukan Tambahan Rp100 Triliun, Badan Gizi Nasional Justru Kena Pemotongan Anggaran, Bagaimana Nasib MBG?

Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mengintip Kembali Kata Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis usai Kini Terdakwa Korupsi PT Timah Itu Divonis 20 Tahun Bui

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Baca Juga: Meski Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Alokasi Dana Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Tidak Ikut Dipangkas

Terkait hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini