news

Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025 Ini, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?

Jumat, 14 Februari 2025 | 16:25 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna

Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.

Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.

"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi, perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak-Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Jelang 'El Clasico' Persija vs Persib, Ketum Suporter Viking Titip Tim Kesayangannya ke Fans The Jak Mania: Semoga Bisa Kondusif

"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.

Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data. 

Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.

Baca Juga: Pemilihan Nama 'Sabra' dan 4 Fakta Lainnya yang Membuat Munculnya Ajakan Boikot Film Captain America: Brave New World

"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.

Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.***

Halaman:

Tags

Terkini