- Raline Shah, dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital pada 5 Februari 2025.
- Yovie Widianto, dilantik pada Januari 2025 sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan instruksi efisiensi anggaran yang mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga: Komdigi Janjikan Internet Murah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Indonesia, Ini Waktu Pelaksanaannya
Awal Mula Kebijakan Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari:
Baca Juga: Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025 Ini, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?
- Belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun
- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun
Instruksi ini ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Penghematan ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Kementerian yang Terkena Imbas Pemangkasan Anggaran
Meskipun efisiensi ini diklaim untuk mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial, dampaknya terhadap kinerja pemerintahan tetap menjadi perhatian.