Kasus ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat Usai Anak Riza Chalid Jadi Salah Satu Dalang Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Februari 2025 | 21:35 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)

NARASIDATA.COM - Pertamina tengah jadi sorotan usai Kejagung membongkar praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sudah berjalan pada 2018 hingga 2023.

Dari kasus ini, setidaknya ada 7 orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membuat negara merugi Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung sejak Senin, 24 Februari 2025 adalah:

Baca Juga: Menyoal Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia, Yusril Minta untuk Tak Ragukan dan Menghormati Keputusan Hukum Malaysia

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading

Peran Anak Riza ChalidPapa Minta Saham’ Jadi Salah Satu Tersangka

Di antara ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Baca Juga: Jusuf Kalla Nilai Positif 'Kabur Aja Dulu' yang Ramai di Medsos, Ini Beda Pandangan dari Dubes Jepang hingga Media Tiongkok

Kerry merupakan anak dari pengusahan minyak Mohammad Riza Chalid.

Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah.

Keuntungan Kerry berasal dari selisih mark up kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.

Baca Juga: Skandal Impor Minyak Pertamina, Tambah Daftar Kasus Dugaan Korupsi yang Pernah Bikin Heboh di Medsos dengan Nilai Fantastis!

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat menemui media di Gedung Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.

“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.

MKAR atau Kerry sendiri saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X