Kasus ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat Usai Anak Riza Chalid Jadi Salah Satu Dalang Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Februari 2025 | 21:35 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)

Baca Juga: Program Baru Meghan Markle Disebut Menjiplak Konsep Milik Pamela Anderson, Warganet Temukan Kemiripan Ini

Selain pada Kasus Pertamina, Kerry Sempat Tersandung Kasus Korupsi Lain

Tahun 2015, PT Orbit Terminal Merak muncul dalam kasus Setya Novanto di mana ada permintaan DPR RI agar Pertamina membayar penyimpanan BBM kepada perusahaan tersebut.

Pada tahun 2020, Kerry ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK.

Baca Juga: Kesehatan Paus Fransiskus Mulai Membaik, Vatikan Beri Bocoran Isi Telepon Bapa Suci dengan Paroki Gaza

Saat itu ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.

Kilas Balik Kasus ‘Papa Minta Saham’ Tahun 2015

Kasus ini ramai beberapa tahun yang lalu saat terungkap Setya Novanto atau Setnov yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI diduga menggunakan nama Jokowi yang masih menjadi Presiden untuk meminta saham Freeport sebesar 11 persen.

Baca Juga: Telisik Skandal Korupsi Minyak Senilai Rp193 Triliun: Sebelumnya Ditjen Migas ESDM Digeledah, Kini Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Riza Chalid, ayah Kerry, terlibat ketika terjadi pertemuan antara Setnov dengan Maroef Sjamsoedin pada Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton.

Ada rekaman suara antara Setnov dan Riza Chalid yang dilakukan oleh Maroef terkait bantuan untuk perpanjang kontrak Freeport.

Kasus ini kemudian dianggap selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan kepada Riza Chalid.

Baca Juga: Mengulik Perjalanan Carmen, Gadis Bali yang Awalnya Fans SNSD Kini Resmi Debut di Hearts2Hearts Agensi SM Entertainment

Saat itu Mahkamah Konstitusi menganggap bukti tidak cukup valid dan tidak sah, sehingga prosesnya dihentikan.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X