Berbagai Upaya Penyelamatan Gagal Dilakukan, Dirut Sritex Ucapkan Terima Kasih pada Seluruh Karyawan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:15 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram.com/sritexindonesia)
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram.com/sritexindonesia)

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.

"Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.

Baca Juga: Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib Pesangon dan Gaji yang Tertunda?

"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan.

Dampak bagi Karyawan

Kepailitan PT Sritex berdampak besar terhadap tenaga kerja, di mana sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Menanti Penasihat Teknis Garuda Jordi Cruyff Datang ke Jakarta, Kini Ada Rumor Hangat Soal Asisten Pelatih Anyar dari Media Belanda

Secara keseluruhan, ada 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," ujar Iwan.

Iwan juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini berlangsung. 

Baca Juga: Terbongkar! Spesifikasi Pertamax di SPBU Pertamina Tak Sesuai Aturan Bensin Mobil Baru Tanah Air Sejak Tahun 2018

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan tetap kooperatif dalam proses pemberesan kepailitan agar berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.

Sementara itu, kurator Denny Ardiansyah menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga para karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X