Akui Akan Dilakukan Tindak Lanjut, Ini Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 11 Maret 2025 | 22:05 WIB
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB. (instagram.com/ridwankamil)
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB. (instagram.com/ridwankamil)

NARASIDATA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung.

"Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar

Dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan adanya penggeledahan ini. 

"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi. 

"Terkait perkara BJB," tambah Setyo.

Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini pada 27 Februari 2025. 

Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ujar Setyo dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Bermula saat Ditinggal Istrinya Belanja

Terkait penggeledahan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara (Bank) BJB," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X