NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait pembaruan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Terkini, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya selaku eks Mendag RI yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Cianjur Soroti Pengunduran Diri Ketua KONI
Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam kesempatan yang sama.
Ari mengatakan, jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong seraya mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar
"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan alasan Mendag RI yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong kepada JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang
"Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.
Usai persidangan, Tom Lembong pun sempat menuturkan kepada awak media terkait penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023.