Modus Pelaku Sekaligus Produsen yang Mengurangi Takaran Minyakita, Polisi Ungkap Kerugian Negara yang Bernilai Fantastis

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:40 WIB
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (instagram.com/disperdagin.bogorkab)
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (instagram.com/disperdagin.bogorkab)

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku. 

Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap. 

Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang

Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X