Terjadi Perebutan Hak Asuh, Ini Hukum Hak Asuh Anak dalam Perkara Perceraian Baim Wong dan Paula

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 24 Maret 2025 | 10:55 WIB
Momen Saat Baim Wong dan Paula Verhoeven Merayakan Imlek Bersama Anak-anak di Tengah Proses Cerai Beberapa Waktu Lalu. (instagram.com/baimwong)
Momen Saat Baim Wong dan Paula Verhoeven Merayakan Imlek Bersama Anak-anak di Tengah Proses Cerai Beberapa Waktu Lalu. (instagram.com/baimwong)

Dalam kasus perceraian, termasuk pada perkara Baim dan Paula ini, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan hak asuh anak.

Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Pernah Jadi Dirut PFN, Helmy Yahya Beri Pesan Begini pada Ifan Seventeen: Beri Dia Kesempatan

Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:

  1. Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.
  2. Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.
  3. Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh. 

Baca Juga: Ifan Seventeen Beri Tantangan pada Siapapun yang Mampu dan Mau Memimpin PFN: Saya akan Mundur

Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X