5 Alasan Pengadilan Militer Membebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Perlu Membayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Maret 2025 | 16:54 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)

NARASIDATA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.

Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.

Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Cianjur Kota, Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.

1. Kondisi Finansial Terdakwa

Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.

Baca Juga: Batuk Terus Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Makan Makanan Manis Selama Buber, Mpok Atiek: Inget Umur

Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

2. Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat

 Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.

Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X