5 Alasan Pengadilan Militer Membebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Perlu Membayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Maret 2025 | 16:54 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)

Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.

3. Ada Perhitungan yang Tak Tepat

Majelis hakim menilai bahwa ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak perlu untuk masuk ke dalam tanggungan restitusi, seperti biaya angsuran mobil.

Baca Juga: Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam

“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.

4. Nominal Tak Sesuai

Majelis hakim menyatakan jika nominal pada ganti rugi dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun luka berat.

Baca Juga: Beri Tandingan pada Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Lapisan Masyarakat Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang

Karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, maka besaran nilai ganti rugi ditolak.

5. TNI AL Sudah Memberikan Santunan kepada Keluarga Korban

Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Baca Juga: Disebut Welcome dengan Kedekatan Paula Verhoeven dengan Anak-anak, Ekspresi Baim Wong saat Pemeriksaan Dibongkar Pakar

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X