NARASIDATA.COM - Restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan oleh 3 oknum TNI AL dalam kasus bos rental ditolak Pengadilan Militer.
Pada Selasa, 25 Maret 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menolak restitusi yang diajukan oleh oditur militer.
Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan awalnya dituntut ratusan juta untuk membayar restitusi.
Dalam tuntutan oditur militer, Bambang Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Ada beberapa alasan yang dibeberkan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan untuk menolak restitusi tersebut, seperti hukuman lain yang sudah didapatkan oleh ketiga pelaku.
Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya
Ketiganya dipecat dari satuan TNI AL dan mendapat hukuman kurungan penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Selain itu, kondisi finansial yang memungkinkan kalau para terdakwa tidak akan mampu untuk melunasinya.
Alasan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati yang juga hadir dalam persidangan.
Sri mengatakan bahwa kondisi yang dialami oleh terdakwa, sebaiknya tidak masuk dalam pertimbangan Pengadilan Militer.