Merespon Hasil Pengadilan Militer yang Bebaskan Restitusi 3 Oknum TNI AL Penembakan Bos Rental, LPSK Minta Kondisi Terdakwa Tak Dijadikan Pertimbangan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Maret 2025 | 19:28 WIB
Foto ilustrasi penembakan. (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan. (Unsplash/Aleijo Reinoso)

“Terdakwa sudah dihukum maksimal, saya kira perlu pertimbangan lagi karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” ujarnya kepada media usai persidangan.

Sri juga mengatakan bahwa pelaksanaan restitusi juga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, perhitungan besaran restitusi juga harus dilakukan dengan menyampingkan dahulu permasalahan apakah terdakwa bisa membayar atau tidak di masa depan.

Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Cianjur Kota, Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

“Semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” imbuhnya.

LPSK menghormati keputusan Pengadilan Militer ini, namun pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X