Hotman lantas memaparkan alasan kenapa Lisa tidak bisa menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.
Sebab tidak ada bukti kuat bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain," jelasnya.
Baca Juga: Futsal atau Mini Soccer? Yuk Cari Tahu Perbedaannya!
Dari sisi pidana pun, Hotman menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hubungan yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil bersifat suka sama suka.
"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu, perdata buntu dan rejeki buntu," lanjutnya.
Hotman bahkan memperingatkan bahwa skandal ini bisa berdampak buruk pada masa depan Lisa sendiri.
Pasalnya, menurut dia, laki-laki lain akan berpikir dua kali untuk menjalin hubungan dengannya karena takut disebarluaskan.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ungkap Hotman.
Satu-satunya solusi menurut Hotman adalah mengajukan tes DNA melalui jalur hukum.
Baca Juga: Bantah Jadi Oposisi Secara Formal, PDIP akan Beri Opsi Kerja Sama Ini ke Pemerintah
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini pun harus dilengkapi dengan permohonan sanksi agar efektif.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif. Kalau tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," terangnya.
Meski tidak menyebut nama, Hotman Paris memberi gambaran hukum soal anak di luar nikah.