Disebut Pernah Jadi Pemilik OCI pada 1997, TNI AU Membantah: Kerja Sama untuk Kelancaran Pelaksanaan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 25 April 2025 | 11:48 WIB
Salah Satu Pemilik Oriental Circus Indonesia pada 1977 Diduga Anggota TNI AU. (tangkapan layar instagram.com/estiwulanwulan)
Salah Satu Pemilik Oriental Circus Indonesia pada 1977 Diduga Anggota TNI AU. (tangkapan layar instagram.com/estiwulanwulan)

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 23 April 2025, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap bahwa terdapat dokumen lama yang menunjukkan adanya keterkaitan antara OCI dan TNI AU. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 milik Puskopau Halim.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike.

Saat ditemui usai rapat tersebut, Atnike mengonfirmasi bahwa pihaknya juga menemukan surat keterangan lain yang menyebutkan adanya kepemilikan OCI oleh Puskopau. 

Baca Juga: Prabowo Izinkan Negara Lain yang Butuh Beras dari RI: Jangan Cari Untung, Kita Bukan Bangsa 'Minta-minta'

"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," jelasnya.

Meski demikian, Atnike menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan, mengingat data yang dikumpulkan berasal dari tahun 1997, saat Komnas HAM baru terbentuk dan sedang menjalankan penyelidikan awal.

"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Ungkit Nyinyiran Soal MBG, Sebut Ada Profesor yang Perlu Perbaiki Sikap dengan Mencontoh Adi Hidayat

Hingga kini, polemik kepemilikan ini masih menjadi bahan penelusuran lebih lanjut di tengah sorotan atas dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM yang melibatkan OCI. 

Sementara itu, masyarakat dan pengamat hak asasi manusia terus menanti kejelasan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM bersama lembaga terkait.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X