Mobil Lexusnya Disoroti karena Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Alasan Ini

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 27 April 2025 | 12:46 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

NARASIDATA.COM - Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menjadi perbincangan publik usai diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta. 

Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya. 

Baca Juga: Geger Seorang Ibu Lapor Anaknya Diculik Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Motifnya

Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.

Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat. 

Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.

Baca Juga: Adanya Kenaikan Opsen Pajak Dikabarkan Picu PHK di Sektor Otomotif: Satu Dua Bulan Bisa Berdampak PHK

Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME. 

Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.

Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000. 

Baca Juga: Dampak Opsen Menurut Ahli: Pajak Kendaraan Bisa Naik 48% di Jateng, Lebih Tinggi dari Thailand

Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.

Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X