Berawal dari Beredarnya Dugaan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:32 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)

Baca Juga: 264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri

Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya. 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.

Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka, ujar Suryono saat jumpa pers, Kamis 22 Mei 2025.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X