Berawal dari Beredarnya Dugaan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:32 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)

“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dianggap sebagai penipu,” ucap Armuji.

Tak tinggal diam, Armuji mengaku akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa telah difitnah. 

Sementara itu, pihak Diana justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketegangan antara keduanya pun menjadi konflik terbuka di hadapan publik.

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Identik, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya

Tak sampai di situ, Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas pada 6 Mei 2025 dengan menyegel gudang CV SS. 

Alasannya, perusahaan yang dinilai belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Jan Hwa Diana pun melawan. Ia membawa masalah perjanjian ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan mengklaim sudah mengurus izin sejak 30 April namun belum ada hasil.

Baca Juga: Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat

“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” katanya, Kamis 8 Mei 2025.

Situasi hukum yang menjerat Diana semakin pelik ketika dirinya dan sang suami, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. 

Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil yang terjadi setelah kerja sama pembangunan kanopi antara kedua pihak mengalami masalah. 

Baca Juga: Soal Usulan Reshuffle Kabinet dari Rocky Gerung, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pada 9 Mei 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. 

Mereka bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Jatanras" di Mapolrestabes Surabaya.

Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy), jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X