NARASIDATA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menguak praktik penyelundupan gading gajah.
Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Baca Juga: Ketua DPR Soroti Ormas Serobot Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin 26 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.
"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung kepada awak media.
Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Xabi Alonso: Dari Gelandang Kelas Dunia ke Pelatih Real Madrid
Adapun keempat tersangka IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.
Baca Juga: Empat Perusahaan China Minat Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di RI, Danantara Siap Gandeng
"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.
Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa.