9 Imbauan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia, Salah Satunya Larangan Keluar dari Tenda saat di Armuzna

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 30 Mei 2025 | 12:02 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji sedang beribadah di depan Ka’bah - imbauan Kemenag pada calon jemaah. (Unsplash/Ishan @seefromthesky)
Foto ilustrasi jemaah haji sedang beribadah di depan Ka’bah - imbauan Kemenag pada calon jemaah. (Unsplash/Ishan @seefromthesky)

 Baca Juga: Sambut Agenda Presiden Prabowo dan Presiden Macron, Candi Borobudur Tutup dari Kunjungan Umum

Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. 

Selanjutnya, seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor tersebut kepada jemaah.

8. Kehadiran dan Kontak Petugas di Tenda

 Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron Mengaku Senang Bisa Menyambangi Indonesia Lagi saat Tiba di Jakarta, Sebut Hubungan Baik Dua Negara

Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

9. Keteladanan Jemaah Indonesia

Jemaah Indonesia mewakili sekitar 25 persen dari total jemaah haji dunia. 

Baca Juga: Ketar-ketir Banyak Visa Haji Furoda Belum Terbit, Timwas DPR Minta Travel Selalu Update Jujur pada Jemaah Calon Haji

Karena itu, dalam rapat tersebut diungkapkan harapan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X