NARASIDATA.COM - Selebgram berinisial AP yang ditahan di Myanmar akhirnya dibebaskan dan dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
AP mendapatkan amnesti setelah ia dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara karena diduga datang ke negara tersebut secara ilegal.
Tak hanya itu, AP juga diduga menemui kelompok bersenjata terlarang yang ada di Myanmar.
Baca Juga: Pesta di Atas Derita: Kritik Tajam LSM Prabhu Indonesia Jaya atas Perayaan HJC
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat mengatakan bahwa KBRI Yangon terus memberikan pendampingan pada AP.
KBRI Yangon juga menyampaikan nota diplomatik pada Otoritas Myanmar agar AP mendapatkan amnesti.
“Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP,” ujar Jubir Kemlu yang kerap disapa Roy tersebut dalam keterangan tertulisnya pada awak media pada Minggu, 20 Juli 2025.
“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” imbuhnya.
Pemulangan AP ke Indonesia dilakukan dari Myanmar menuju Thailand dan baru ke Tanah Air.
“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Kasus Kericuhan di Pesta Rakyat Pernikahan Anaknya yang Berujung Duka
“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” terangnya.
Selebgram AP sendiri telah ditahan di penjara Insein Yangon, Myanmar sejak 20 Desember 2024.