Polemik Rangkap Jabatan: KPK Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi hingga Reformasi Gaji

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 19 September 2025 | 11:05 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok KPK)

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut. 

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan demi membangun landasan reformasi tata kelola publik. 

Baca Juga: Telusur 3 Pedemo Hilang Diduga Terlibat Aksi Agustus 2025: Posko Pengaduan hingga Koordinasi Menko Kumham Imipas dengan Polri

Melalui kajian tersebut, KPK memiliki lima rekomendasi menyusul putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri. Berikut 5 rekomendasinya: 

  1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan. 
  2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait. 
  3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
  4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun. 
  5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X