Polemik Rangkap Jabatan: KPK Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi hingga Reformasi Gaji

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 19 September 2025 | 11:05 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok KPK)

NARASIDATA.COM - Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik. 

Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. 

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025. 

Baca Juga: Saat Istana Mulai Dihiasi Bunga, Jadi Pertanda Sosok Menpora Pengganti Dito Ariotedjo akan Terungkap

Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.

Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian. 

Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri 

Baca Juga: Gebrakan Awal Purbaya Yudhi Sadewa: Suntikan Rp200 Triliun hingga Rencana Pengawasan Kementerian dan Lembaga

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri. 

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan. 

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Aksi ‘179 Ojol’ di Jakarta yang Menuntut Usut Tuntas Tragedi Affan Kurniawan hingga Menhub Dicopot

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X