Telisik Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Ada Biaya Percepatan yang Kini Diungkap KPK

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 20 September 2025 | 16:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. (Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. (Instagram.com/@gusyaqut)

Baca Juga: Perjalanan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Pinjam hingga Rp3 Miliar, Zulhas Sebut Masalah Pendanaan Selesai Usai Pertemuan Singkat dengan Menkeu Purbaya

  1. Berkaitan dengan Travel Haji

Asep menjelaskan, kasus kuota haji ini berkaitan dengan Kemenag di mana ada sejumlah travel haji yang juga mendapat kuota haji khusus. 

Hal itu, lanjut Asep, tidak tepat jika pemeriksaan saksi dikaitkan dengan ormas keagamaan.

Baca Juga: Menakar Jalan Israel Menuju Piala Dunia 2026 yang Dibayangi Boikot Spanyol

"Dan yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat di tengah-tengahnya ada travel," terangnya. 

"Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024," tambah Asep.

Kendati demikian, KPK menyatakan pihaknya bermaksud memanggil para saksi karena pernah jadi pegawai di Kementerian Agama.

Baca Juga: Misi Berat Afriansyah Noor di Kursi Wamenaker yang Kini Dibayangi Skandal Korupsi Immanuel Ebenezer

"Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja 'oh ada kaitannya' dengan organisasi itu," jelas Asep. 

"Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian," imbuhnya.

  1. Biaya Percepatan Capai Rp115 Juta per Orang

Baca Juga: 6 Kasus Siswa Keracunan usai Santap MBG dalam Sepekan Terakhir, Kini 251 Pelajar SD-SMA di Sumsel Dilarikan ke RS

KPK menemukan adanya biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat (USD), atau dalam rupiah mencapai Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.

Dalam kasus ini, Asep menyinggung skandal pemerasan oleh oknum Kemenag kepada penceramah, Khalid Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu," ungkap Asep.

Baca Juga: Polemik Rangkap Jabatan: KPK Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi hingga Reformasi Gaji

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X