Akhir Drama Buronan Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 28 September 2025 | 10:25 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Dari Qatar ke RI Pakai Rompi Oranye

Dua hari setelah penangkapannya, pada Jumat, 26 September 2025, ia dipertontonkan oleh Interpol RI secara singkat di Bandara Soekarno-Hatta. 

Tampak Adrian Gunadi telah mengenakan rompi oranye, sebelum dibawa ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Telusur Kasus Dugaan Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak, Viral di Medsos hingga Permintaan Maaf Pelak

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko menjelaskan, ekstradisi dalam kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun," ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, pada Jumat, 26 September 2025.

"Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” imbuhnya.

Baca Juga: Usulan MBG Jadi Uang Tunai Muncul di DPR, Istana Bicara Pemerataan Gizi Anak dan Perbaikan Distribusi

Ditangkap di Qatar Setelah Pelarian Panjang

Dalam kesempatan yang sama, Untung menyatakan Adrian akhirnya ditemukan dan ditangkap di Qatar, negara tempat ia memperoleh izin tinggal permanen. 

Interpol RI memastikan, penangkapan itu juga setelah meminta bantuan Interpol General Assembly dari luar negeri.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Turunkan hingga Hilangkan Tarif Subsidi Listrik, Teknologi PLTS Siap Dikembangkan

“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow," terang Untung. 

"Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambungnya.

Mekanisme Police-to-Police Cooperation

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X