Untuk memecah kebuntuan, aparat mengandalkan mekanisme kerja sama antar kepolisian (police-to-police cooperation).
Cara ini memungkinkan pemulangan Adrian dilakukan lebih cepat dibanding menunggu prosedur diplomatik resmi.
“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.
Status Tersangka dan Penahanan
Setelah dipulangkan paksa ke RI, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Mantan bos Investree itu dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bakal Tarik Anggaran Tak Terserap untuk Keperluan Lain, Restu Prabowo Sudah Dikantongi Purbaya
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban dalam kasus ini.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.***