Akhir Drama Buronan Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 28 September 2025 | 10:25 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Baca Juga: Pembangunan IKN hingga Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Tegas Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Prabowo

Untuk memecah kebuntuan, aparat mengandalkan mekanisme kerja sama antar kepolisian (police-to-police cooperation). 

Cara ini memungkinkan pemulangan Adrian dilakukan lebih cepat dibanding menunggu prosedur diplomatik resmi.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.

Baca Juga: Soal Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan yang Ramai Diprotes di Medsos, TNI hingga Istana Buka Suara

Status Tersangka dan Penahanan

Setelah dipulangkan paksa ke RI, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Mantan bos Investree itu dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bakal Tarik Anggaran Tak Terserap untuk Keperluan Lain, Restu Prabowo Sudah Dikantongi Purbaya

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban dalam kasus ini.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X