Ternyata Begini Fakta Dibalik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya: Salah Satunya Soal Mafia Peradilan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 28 Oktober 2024 | 14:01 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

 

Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian berujung di kantor polisi. Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.

Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya. 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya itu.

Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.

Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun

 

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X