"Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," lanjutnya.
Aksi Tersangka Sempat Ketahuan Istrinya
Nicolas juga mengungkap istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Jaktim.
Saat CH mencabuli santri, aksi itu sempat diketahui oleh istri dan saudaranya.
"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya," tutur Nicolas.
Saat itu istrinya sempat mengingatkan agar tersangka berhenti melakukan aksi pencabulan terhadap santri di Ponpes Duren Sawit.
Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.
Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.***