Sebut Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:45 WIB
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)

NARASIDATA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

 

Menurut Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan terkait PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

 

"[Keputusan PPDB] Belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg," ungkap Abdul Mu'ti usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Ternyata Sudah Ada di Beberapa Negara

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap dipertahankan.

 

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tetapi beliau memberikan arahan agar diselesaikan bersama Pak Menteri Sekretaris Negara," tambahnya.

 

Abdul Mu'ti mengharapkan keputusan terkait sistem PPDB dapat segera dibuat, mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah semakin dekat. 

Baca Juga: Kenangan dan Warisan Coach STY yang Bakal Dirindukan Jelang sang Mantan Pelatih Tim Garuda Itu Pulang Kampung ke Korsel

"Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru," ujarnya.

 

"Kalau ini tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam hal konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X