Beda Zonasi dengan Sistem Domisili yang Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya?

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:25 WIB
Ilustrasi sistem PPDB yang semula zonasi diganti dengan sistem domisili (instagram.com/sman3surakarta)
Ilustrasi sistem PPDB yang semula zonasi diganti dengan sistem domisili (instagram.com/sman3surakarta)

Meski tidak merinci bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan luar negeri.

"Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.

Penjelasan dari Kemendikdasmen

Baca Juga: Bos Garuda Beberkan Alasan Tiket Pesawatnya Mahal, dari Harga Avtur hingga Biaya Layanan Bandara yang Ditanggung Maskapai

Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama. 

Baca Juga: Antusias Warga Sambut Prabowo Larut Malam di New Delhi: Tak Sangka Bapak Jabat Tangan Kita

Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.

Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Ratusan Prajurit TNI Ikut Serta di Parade HUT ke-76 India: Kontingen Kehormatan

"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, no itu kita antisipasi juga," katanya.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X