Bocah 10 Tahun di Nias Patah Tulang Diduga Dianiaya Keluarganya Sendiri dan Tidur di Kandang Ayam

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB
Bocah berusia 10 tahun di Nias dianiaya keluarga sendiri sampai patah tulang. (Freepik)
Bocah berusia 10 tahun di Nias dianiaya keluarga sendiri sampai patah tulang. (Freepik)

Selain mengalami kekerasan fisik, NN juga dipaksa tinggal di dalam kandang ayam. 

"Keberanian korban melarikan diri dari kandang ayam menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini," ujar Ferry.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka pernah melihat NN tidur di dalam kandang ayam yang masih berisi banyak unggas.

Baca Juga: Al-Hilal Putus Kontrak Lebih Cepat dengan Neymar, Rekan Sejawat Lionel Messi Itu Hanya Tampil 2 Kali di Musim Ini

Unggahan Viral di Media Sosial

Kasus ini mulai mendapat perhatian luas setelah sebuah video dan foto NN beredar di media sosial.

Dalam unggahan akun Facebook Lider Giawa pada Minggu, 26 Januari 2025, disebutkan bahwa NN telah mengalami penyiksaan sejak kecil hingga usianya mencapai 10 tahun. 

Baca Juga: Waspada Modus Investasi Bodong dari Penipu Lewat Aplikasi Kencan: Bosnya dari China, Sekarang Masih Buron

Lider juga mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap NN lebih dari satu orang, yang diduga merupakan anggota keluarganya sendiri, yaitu paman, tante, kakek, dan neneknya.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa NN disiksa dengan cara diinjak-injak kakinya hingga mengalami patah di beberapa bagian. 

Saat tindakan itu dilakukan, mulutnya disumpal kain agar tidak berteriak. 

Baca Juga: Viral Sopir Kena Apes di Lampung! Mobilnya Terguling, Warga Malah Sibuk Menjarah Durian yang Berhamburan di Jalan

Menurut Lider, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan saat korban masih mengalami patah kaki di satu bagian. Namun, laporan tersebut berakhir tanpa kejelasan.

Kini, dengan bukti yang lebih kuat dan keberanian korban untuk berbicara, publik berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi NN.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X