Kasus 4 Tahun Lalu Kembali Mencuat, Sosok KS yang Berprofesi Pengacara Itu Pernah Dibeberkan Iwan Fals di Medsos

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 4 Februari 2025 | 14:41 WIB
Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals)
Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait musisi kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals melakukan pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 3 Februari 2025.

Saat itu, Iwan Fals didampingi sang istri, Rosana Listanto dan Kuasa Hukumnya, Adhika.

Dalam wawancaranya bersama awak media di lokasi, Iwan Fals mengaku kedatangannya itu untuk bertemu dengan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi Orang Indonesia (OI).

Baca Juga: Fakta Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel: demi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI Sejak 4 Tahun Lalu

"Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi," tegas Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025.

Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik Iwan Fals yang diduga dilakukan ke organisasi OI itu sebelumnya telah dilaporkan sang musisi sejak tahun 2021.

Bagi yang belum tahu, organisasi OI atau singkatan dari 'Orang Indonesia' adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan penggemar Iwan Fals dan simpatisannya. 

Baca Juga: Gejala Awal dan Pencegahan Kanker Perut, Penyakit yang Diderita Lee Joo-sil Sejak 3 Bulan Lalu

Sebelumnya, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial (KS) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021. 

Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. 

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Meninjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di Jakarta, Ketua MPR Ungkap Beberapa Hal yang Harus Jadi Perbaikan

Lantas, siapakah sosok berinisial KS yang dilaporkan Iwan Fals dan istrinya terkait dugaan pencemaran nama baik ormas OI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

  1. Profil Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X