Soal Usulan Patwal Hanya untuk Presiden, Ini Tanggapan 3 Menteri Era Prabowo yang Siap Pakai Transportasi Umum

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 4 Februari 2025 | 15:03 WIB
Potret Presiden RI saat mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Oktober 2024 lalu. (Instagram.com/@prabowo)
Potret Presiden RI saat mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Oktober 2024 lalu. (Instagram.com/@prabowo)

  2. Masyarakat Punya Hak untuk Merasa Nyaman di Jalan Raya

Djoko menilai, jalan yang dibangun melalui pemungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Presiden Prabowo Meninjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di Jakarta, Ketua MPR Ungkap Beberapa Hal yang Harus Jadi Perbaikan

"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang," sebut Djoko dalam kesempatan yang sama.

"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas," tambahnya.

Djoko juga mengatakan tidak ada satu orang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan. 

Baca Juga: Barbie Hsu Meninggal Dunia karena Flu yang Menyebabkan Penumonia, Begini Penjelasannya

"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

  3. Pejabat Naik Angkutan Umum Masih Langka di Indonesia

 

Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga mengusulkan pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

Baca Juga: Peraturan Dirjen Migas tentang Warung Kecil Tidak Bisa Jual Eceran Gas 3 Kg Disoroti Aktivis: Kok Senang Bikin Resah dan Susah Masyarakat Kecil

"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum," ungkap Djoko.

"Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," sebutnya.

Djoko berpendapat, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X