Bantah Isu Pemerintah Menghapus Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN, Sri Mulyani Pastikan Sedang Diproses

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:15 WIB
Jawaban Sri Mulyani tentang isu gaji ke-13 dan 14 PNS yang dibatalkan. (instagram.com/kemenpanrb)
Jawaban Sri Mulyani tentang isu gaji ke-13 dan 14 PNS yang dibatalkan. (instagram.com/kemenpanrb)

NARASIDATA.COM - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.

Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Baca Juga: Ramai Aturan Baru ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Pemerintah Kota Solo Punya Komitmen Ini

Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun. 

Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. 

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Santai Ditantang Pengacara Razman Arif, Langsung Colek Wakil Menteri untuk Beri Keterangan

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya. 

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Pemerintah Beri Kepastian

Baca Juga: Sisi Lain Momen Pertemuan Instruktur Wasit Yoshimi Ogawa dengan Kluivert cs, Ada Alasan Penting Bangun Sepak Bola Tanah Air Butuh Kesabaran

Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus. 

Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X