Baca Juga: Bantuan Beras Dihentikan untuk Sementara Waktu Selama Masa Panen Raya
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Insentif ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN yang memasuki tahun ajaran baru.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah, ASN diharapkan tidak perlu khawatir berlebihan.
Pemerintah masih dalam tahap pembahasan kebijakan ini, dan keputusan akhir akan diumumkan setelah kajian selesai.***