Tak Hanya Mengharamkan Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, MUI juga Berikan Hukuman Berdasarkan Hadist

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 9 Februari 2025 | 10:25 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)

Baca Juga: Kang Gobang hingga Kang Bahar Telah Berpulang, Goreskan Pilu Bagi Fans Serial Film Pensiun yang Ikonik di Indonesia

  1. Subsidi adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat yang Membutuhkan

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat.

Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

Baca Juga: Pemeran Ujang Rambo di Serial Pensiun Tak Sangka Aktor 'Kang Gobang' Wafat: Ini Momen Terakhir Keduanya Saling Bertegur Sapa

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil ..."

"Orang kaya yang memanfaatkan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong sebagai perbuatan zalim."

  1. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Baca Juga: Mengintip Kasus Penyebaran Video DeepFake lewat Medsos, Edit Wajah Palsu Prabowo-Gibran hingga Cantumkan Nomor WhatsApp!

Ghasab adalah tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, tindakan ini tergolong dosa besar.

"Orang kaya yang memakai subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin," jelas Kiai Miftah.

MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Baca Juga: Komdigi Berencana Beri Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak, Ini Usulan Usianya

Sebelumnya, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyoroti polemik di masyarakat terkait perubahan kebijakan penjualan gas bersubsidi 3 kg. 

Awalnya, gas ini dapat dibeli di toko pengecer, tetapi kemudian hanya tersedia di pangkalan resmi.

Belakangan, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.

Baca Juga: Terlanjur Bikin Masyarakat Senang, Benarkah Kebijakan Prabowo akan Membuat Program Periksa Kesehatan Gratis Terbatas?

Menteri ESDM pun diminta segera mengurus administrasi agar pengecer resmi dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X